Rabu, 24 Juni 2009

Kriminalitas di Internet (Cybercrime)

Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas

di internet adalah tindakan pidana kriminal yang

dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik

yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace

ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak

pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line

crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masingmasing

memiliki karakteristik tersendiri, namun

perbedaan utama antara ketiganya adalah

keterhubungan dengan jaringan informasi publik

(internet).

Minggu,

0 komentar:


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Bridal Dresses. Powered by Blogger