Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas
di internet adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masingmasing
memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah
keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Minggu,
0 komentar:
Posting Komentar